Header Ads

Direktur PD BPR Gemilang Sudah diusulkan

Tembilahan - Terhadap pertanyaan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Indragiri Hilir (Inhil), Riau terkait kekosongan jabatan Direktur Utama PD Bank Pembangunan Daerah (BPR) Gemilang, Bupati, HM Wardan mengatakan bahwa saat ini mekanisme tersebut sedang berjalan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, selaku pemilik saham mayoritas, dikatakannya memang tidak dapat melakukan intervensi terhadap status definitif seorang Direktur Bank.
HM WARDAN MP (BUPATI INHIL)

Hal ini, dijelaskannya Bupati disebabkan Bank memiliki kebijakan sendiri dibawah naungan Bank Indonesia dengan landasan Undang-Undang Perbankan, namun demikian dikatakannya Pemkab Inhil, disamping telah mengusulkan beberapa kandidat sesuai persyaratan juga telah melakukan dorongan kepada Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan untuk segera mengambil keputusan atas usulan dimaksud.

''Pemkab sudah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau pada tanggal 18 September 2015 untuk segera dilakukan  uji kepatutan dan kelayakan pada posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional,'' jelas Bupati.

Atas usulan tersebut otoritas jasa keuangan Provinsi Riau, disebutkan Pemimpin Negeri Seribu Parit ini sudah menanggapi dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon yang diusulkan.

''Selanjutnya kita masih menunggu hasil keputusan dari OJK Provinsi Riau untuk kemudian ditetapkan didalam rapat umum pemegang saham PD BPR Gemilang tentang pengesahan pengisian jabatan Direksi pada PD BPR Gemilang dan kemudian diteruskan dalam Surat Keputusan Bupati Inhil tentang pengangkatan jabatan Direksi,'' tukas HM Wardan.***(Goriau)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.