Ayah di Inhil Tega Hamili Anak Tiri
pelaku berinisial Y (35 tahun)
TEMBILAHAN -Umumnya seorang ayah akan melakukan segala upaya untuk melindungi anak-anak mereka. Namun tidak dengan seorang ayah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sungguh biadab tega menghamili anak tirinya berinisial F yang masih berumur 14 tahun.
Diketahui, pelaku berinisial Y (35 tahun) telah menggagahi anaknya beberapa kali oleh pelaku dari bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Desember 2016, sehingga korban berbadan dua memasuki bulan keempat.
Perbuatan pelaku diketahui oleh kakak kandung korban yang tinggal terpisah dengan korban, langsung melaporkan kepihak kepolisian setempat.
Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil. Diketahui pelaku berprofesi sebagai penjual HP online.
"Setelah terdeteksi keberadaan pelaku, petugas lalu memancing pelaku untuk bertransaksi membeli Hp supaya datang ke Jalan Batang Tuaka Tembilahan, untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Ary Prasetyo, Senin (6/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban.
Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.
Kasat menambahkan bahwa pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Post a Comment