Oalah.. Polres Inhu Tangkap Empat Pemain Judi Qiu-Qiu
![]() |
| 4 tersangka |
Mereka adalah Hendro (33) warga Desa Tani Makmur kecamatan Rengat Barat, Edi (38) karyawan PT Inecda warga Perumahan PT Inecda Desa Sibabat Kecamatan Seberida, Harmaula Usman (29) karyawan PT Inecda warga Perumahan PT. Inecda Desa Sibabat Kecamatan Seberida dan Suratin (31) karyawan PT Inecda warga Perumahan PT Inecda desa Sibabat Kecamatan Seberida.
Kepolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi Indragiripos.com menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (5/6) sekitar pukul 3.00 WIB.
Diterangkan Yarmen, penangkapan para penjudi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa diperumahan PT. Inecda Desa Sibabat Kecamatan Seberida ada permainan judi lalu informasi laporan tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, polisi mendapati 4 tersangka sedang bermain judi Qiu-Qiu. Kemudian langsung dilakukan penangkapan.
"Bersama tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 7 lembar, Rp. 10 ribu sebanyak 6 lembar, Rp. 20 ribu sebanyak 5 lembar, Rp. 50 ribu 6 lembar, Rp. 100 ribu 1 lembar." terang Yarmen.
"Selain itu juga diamankan kartu merk kabuki sebanyak 4 kotak. Kini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna penyidikan lebih lanjut." tutup Yarmen. (ind)

Post a Comment