Header Ads

Biadab, Anak Umur 8 Tahun Dicabuli

Pelaku
RENGAT BARAT, Indragiripos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (13/8) sekira pukul 20.00 Wib. Tersangka bernama Mardi warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan korbannya yakni WG (8).


"Kelakuan biadap tersangka dilaporkan oleh ayah korban, SY (49)." ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak.

Pencabulan itu, kata Yarmen, dilakukan pada Rabu (10/8) sekira pukul 21.00 Wib. Bertempat di rumah Ardan (Paman korban) di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.

Lebih jauh Yarmen mengatakan kejadian tersebut kronologisnya, pada hari Rabu 10 Agustus 2016 sekira jam 11.00 Wib adik pelapor yang bernama Dahniar datang ke rumah pelapor dan menyampaikan berita bahwa dirinya mendapat informasi dari Herman alias Bujang yang mengatakan bahwa anak pelapor yang bernama WG (8) sudah 2 kali mengalami peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mardi didalam rumah Ardan (Paman korban) yang terletak di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Rengat Barat pada hari Sabtu 13 Agustus 2016 sekira pukul 9.30 WIB untuk proses hukum lebih intensif.

Kemudian, kronologis penangkapannya,
Setelah dilakukan proses penyelidikan pada hari Sabtu 13 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat ketika Terlapor Mardi pulang ke rumahnya dilakukan penangkapan oleh Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu P. Daulay beserta 5 anggota lainnya.

"Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses Sidik lebih intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya." tutup Yarmen. (fer)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.