4 Begal ditangkap Polisi
TEMBILAHAN- Polres (Kepolisian Resor), Inhil (Indragiri Hilir), Riau berhasil membekuk empat orang pelaku begal yang sudah meresahkan warga beberapa bulan terakhir ini.
Penangkapan keempatnya dilakukan, Kamis (14/1/2016) dini hari, saat mereka berada di dalam mobil travel usai menjual sepeda motor hasil rampasannya ke Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun keempatnya berinisial MA (28) warga Palembang, MRO (30) warga Kempas, RW (23) warga Tembilahan dan R0 (23) warga Palembang yang menetap di Kempas.
Sementara lokasi pembegalan yang pernah dilakukan sindikat yang sudah beroperasi satu tahun terakhir tersebut adalah Pekan Arab, dengan korban Syahri Ramdhan pada tanggal 13 Desember 2015 lalu.
Jalan Telaga Biru Tembilahan, dengan korban Korina Ariska pada 11 Agustus 2015 lalu. Sungai Sirih, dengan korban bernama Mistar pada 7 Mei 2015 lalu dan yang baru-baru terjadi yaitu pembegalan terhadap dua remaja yang menuju bandara Tempuling dengan korban bernama Alex Aditya pada Senin (10/1/2016).
Seperti yang dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat konfrensi presnya di Mapolres Inhil siang tadi, keempatnya dijerat pada Pasal 365 KUHP atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
''Kita masih terus kembangkan kasus ini, apakah benar hanya empat lokasi itu yang menjadi TKP, atau ada korban-korban lainnya,'' ujar Hadi Wicaksono.***
Penangkapan keempatnya dilakukan, Kamis (14/1/2016) dini hari, saat mereka berada di dalam mobil travel usai menjual sepeda motor hasil rampasannya ke Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun keempatnya berinisial MA (28) warga Palembang, MRO (30) warga Kempas, RW (23) warga Tembilahan dan R0 (23) warga Palembang yang menetap di Kempas.
Sementara lokasi pembegalan yang pernah dilakukan sindikat yang sudah beroperasi satu tahun terakhir tersebut adalah Pekan Arab, dengan korban Syahri Ramdhan pada tanggal 13 Desember 2015 lalu.
Jalan Telaga Biru Tembilahan, dengan korban Korina Ariska pada 11 Agustus 2015 lalu. Sungai Sirih, dengan korban bernama Mistar pada 7 Mei 2015 lalu dan yang baru-baru terjadi yaitu pembegalan terhadap dua remaja yang menuju bandara Tempuling dengan korban bernama Alex Aditya pada Senin (10/1/2016).
Seperti yang dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat konfrensi presnya di Mapolres Inhil siang tadi, keempatnya dijerat pada Pasal 365 KUHP atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
''Kita masih terus kembangkan kasus ini, apakah benar hanya empat lokasi itu yang menjadi TKP, atau ada korban-korban lainnya,'' ujar Hadi Wicaksono.***

Post a Comment