Header Ads

Dinas Perdagangan Tera Ulang Timbangan Pedagang Yosudarso

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir mengadkaam tera ulang terhadap timbangan di sejumlah pasar yang ada di Tembilahan,  pada Senin (4/8) tera ulang diadakan di pasar yang berada di Jalan Yosudarso Tembilahan Kota. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil DR H Dianto Mampanini ikut langsung memantau jalannya proses tera ulang yang dilakukan bagi timbangan atau alat ukur para pedagang."Tera ulang akan kita lakukan di tiga pasar di Tembilahan,  petama di pasar Jalan Yosudarso, pasar Kayu Jati dan Pasad Pagi, " kata Dianto. 

Dalam proses tera ulang pada tahun 2017 ini Pemkab masih bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru dalam hal tenaga ahli yang melakukan tera. Namun kedepan sudah ada beberapa orang tenaga dari Disdagprin Inhil yang sudah dilatih. 

Tera ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2001 Tentang Metodologi Legal maka wajib dilakukan.  Selain itu,  tera ulang juga dapat melindungi pedagang dan konsumen sekaligus. 

"Dengan tera ulang pedagang dapat diuntungkan melalui tepatnya timbangan tidak berlebih,  demikian pula halnya dengan konsumen diuntungkan dengan timbangan yang pas tidak kurang," jelas Dianto. 

Dengan hal tersebut tera ulang menguntungkan kedua belah pihak. Di Inhil dalam hal retribusinya sudah diatur menggunakan Perda.  Tak hadir dalam kegiatan tera ulang dipasar Yosudarso Kepala Bidang Meteorologi,  Bhabinkamtibmas Kota Aipda Warsyam,  para trantib pasar Disperindag. 

"Kita harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,  sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dalam berbelanja ke pasar lebih meningkatkan dengan timbangan yang sudah di tera ulang, " pungkasnya. Ard

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.