Header Ads

Polres Inhil Adakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK membuka sosialisasi  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. 

Sosialisadi dilaksanakan dalam rangka Kesiapan Polres Inhil Menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur Riau dan Bupati Inhil Tahun 2017/2018. Persiapan dan koordinasi bersama dengan instansi terkait lainnya perlu dilakukan sejak dini agar tujuan Pilkada berjalan lancar bisa terwujud. 


Pelaksanaan Pilkada di Inhil merupakan helat besar maka dari itu gambaran secara singkatnya dapat dilihat saat pelaksanaan Pilkades kemarin. "Belajar dari Pilkades yang telah dilaksanakan bahwa ada permasalahan yang terjadi, seperti masalah DPT tidak Valid, kurangnya respon masyarakat, kemudian masalah timbul dari Petugas/penyelenggara,"  kata kapolres. 


Kegiatan ini dihadiri  Para Pejabat Utama Polres Inhil, Kasat Intelkam Polres Inhil, AKP. EROL RONNY RISSAMBESY, S.I.K, Ketua KPU Kabupaten Inhil yang diwakili oleh Komisioner KPU Kabupaten Inhil NAHRAWI, S.Ag,Para Kanit Intelkam Polres Inhil, Para Kanit Intelkam Polsek jajaran Polres Inhil.

Dalam pelaksanaan Pilkada ada beberapa komponen yang terlibat seperti KPU selaku Penyelenggara, Panwas selaku Pengawas, Pengamanan. (Polri/TNI), Pemda, Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Sukses, Tokoh Masyarakat, Media.
 
"Jajaran Polri diharapkan dapat kompak guna mensukseskan helat Pilkada di Inhil,  seperti diketahui Polri tidak dibenarkan ikut serta dalam politik ikut berkampanye terhadap salah satu pasangan calon,  jaga netralitas dan integritas Polri, " pesan kapolres. 


Kegiatan dilanjutkan Penyampaian Materi sosialisasi oleh Komisioner KPU Kab. Inhil perihal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Gubri dan Bupati Inhil, Diskusi/Sharing.

Ada 3 (tiga) Pokok Pembahasan pada diskusi oleh KPU dengan peserta Sosialisasi, yakni: Krusial tentang Daftar Pemilih,Pengamanan Logistik, Pelaksanaan Pemungutan Suara. 

Peserta Sosialisasi dibagi atas 3 (tiga) Kelompok dan masing-masing kelompok menyampaikan permasalahan dan hambatan dilapangan, mengacu pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2013/2014, Upaya yang telah Dilakukan, masukan dan Saran kepada KPU.ard 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.