Beroperasi Setelah Dikeluarkan Surat Penghentian, Bupati Inhil Perintahkan Disbun Selidiki PT SAL
TEMBILAHAN-Dinas terkait diinstruksikan langsung melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya temuan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) melakukan aktifitas di lapangan, padahal Pemkab Inhil sudah mengeluarkan surat penghentian aktifitas perusahaan di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Inhil H Muhammad Wardan menanggapi pernyataan aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Devy mengenai masih adanya aktifitas PT SAL di lapangan, dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pungkat dan WALHI serta LBH Riau, Rabu (11/1/17).
LBH Pekanbaru menyampaikan, hasil temuan mereka di lapangan, ada tiga pelanggaran yang masih dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.
Hasil investigasi mereka di lapangan pada akhir tajun 2016 lalu, masih ditemukannya bibit sawit baru di areal perusahaan, adanya jejak alat berat di lokasi dan pembukaan kanal baru yang masih berusia sekira 2-3 bulan.
"Kami menemukan masih adanya aktifitas PT SAL di lapangan, padahal sudah ada surat perintah penghentian sementara," ujar Devy.
Atas temuan ini, Wardan langsung memerintahkan Dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan segera di lapangan.
"Tolong Dinas Perkebunan lakukan pengecekan di lapangan atas temuan dari LBH Pekanbaru ini," perintah bupati.
Ditegaskan, harus dilakukan pengecekan di lapangan, apakah temuan ini benar adanya, karena ini merupakan pelanggaran atas surat penghentian operasional sementara yang dikeluarkan Pemkab Inhil.
"Jadi tolong dicek, karena kalau benar seperti temuan ini, berarti perusahaan ini sudah mengangkangi kebijakan yang dikeluarkan (Pemkab Inhi)," tegasnya.
Wardan menyebutkan, akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengcrosscheck mengenai temuan LBH Pekanbaru ini.
"Permasalahan ini cukup berlarut-larut, maka saya minta segera diselesaikan," ingatnya.***(mar).
Post a Comment