Parah, Bapak dan Anak di Inhil Ditangkap karena Miliki Sabu
TEMBILAHAN- Sabtu (22/1/2017) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil telah mengamankan satu laki-laki dan perempuan, diduga memiliki sabu-sabu, di Jalan H Arief Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
Keduanya masing-masing perempuan berinisial F (32) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan H Arief Parit 10 dan S (60), pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan H Arief Parit 10.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan tiga paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 buah dompet warna biru ditemukan alat hisap (bong) shabu-shabu, satu bilah gunting, dua buah kaca pembakar, tiga mancis, lima batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan tiga lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan satu bilah gunting.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil mengatakan bahwa pada Ahad (22/1/2017) sekira pukul 13.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH tentang adanya seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Arif Parit 10 Tembilahan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, Unit Opsnal kemudian mengamankan kedua pelaku yang merupakan bapak dan anaknya, di rumahnya di Jalan H Arif Tembilahan Hulu dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan didapat barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lainnya seperti tersebut di atas yang diakui oleh kedua tersangka sebagai miliknya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)
Post a Comment