Header Ads

Pelaku Togel On Line di Inhil Diamankan Polisi



Pelaku Togel On Line di Inhil Diamankan Polisi


TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, mengamankan seorang pelaku judi togel di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir , Rabu (1/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial R (41) warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sebanyak Rp. 560.000 dan 2 unit HP.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetya, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat katakan, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya pelaku bandar perjudian jenis togel di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua Kelurahan Tembilahan Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendatangi tempat yang disebutkan sesuai informasi.

"Di TKP, Unit Opsnal menemukan pelaku sedang beraktifitas. Pelaku pun langsung diamankan," terangnya.

Kasat menambahkan, dari interogasi awal diketahui bahwa pelaku menerima pembelian nomor togel dan kemudian di depositkan ke bandar judi online di internet.

"Atas kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan 25 % dari setiap pemasangan, yang dilakukan lewat SMS. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.