Header Ads

Minta Diperjuangkan Nasibnya, Pegawai Non ASN Inhil Datangi Gedung Dewan

Puluhan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Inhil datangi kantor DPRD. Massa yang tergabung dalam DPD Komite Nasional ASN meminta dewan untuk memperjuangkan nasib mereka.

TEMBILAHAN-Puluhan pegawai non ASN 'menyerbu' gedung DPRD Inhil, Jum'at (10/3/17). Kedatangan mereka untuk memperjuangkan nasib mereka. 

Kedatangan puluhan pegawai non oNS yang tergabung kedalam DPD Komite Nasional (KN) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indragiri Hilir ini diterima Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam didampingi Ketua Komisi I Yusuf Said dan sejumlah anggota dewan lainnya di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan. 

Dalam aspirasinya, para pegawai non PNS yang terdiri dari beberapa Forum Honor Kesehatan, Forum Honor Dishub, Forum Honor Satpol PP ini menyampaikan empat poin aspirasi mereka, pertama, meminta kepada DPRD Kabupaten Inhil agar segera menyurati Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mendukung proses pengesahan revisi UU ASN dan di Tembilahan kepada DPD KN ASN Inhil. 

Dan kedua, memberikan dukungan secara politik atau kelembagaaan baik vertikal maupun horizontal terhadap proses pengesahan RUU ASN. Ketiga, DPRD Inhil menyurati pemerintah kabupaten Inhil untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS, tenaga kontrak dalam proses UU ASN yang sedang berjalan. Keempat, menginginkan seluruh dokumentasi dalam audensi ini dan seluruh kegiatan untuk di publikasikan dalam melaksanakan sosialisasi oleh DPD KN - ASN Inhil. 

"Kedatangan kami ini ingin menyampaikan keluh kesah para pegawai non PNS tentang kejelasan revisi Undang-Undang ASN Pasal 131 mengenai pengangkatan tenaga honorer," ujar Ketua DPD KN ASN Kabupaten Inhil, Hendriyan. 

Mereka mengapresiasi atas respon pihak DPRD Inhil yang telah menerima, mendengarkan dan akan membantu para pegawai non PNS ini. 

Sedangkan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam menyatakan, akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah para pegawai non PNS ini. 

Menurut Dani, UUD ASN pada tahun ini memang menjadi hak inisiatifnya DPR RI, satu diantaranya adalah meminta dipertahankannya pasal 131 khususnya pasal 131 A yang memang menjawab apa yang menjadi keinginan para pegawai non ASN ini. 

"Karena permasalahan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya DPR RI dalam rangka mengesahkan revisi tersebut. Maka, kami akan tindaklanjuti sampai ke komisi terkait di DPR RI, supaya mereka juga mengetahui keinginan masyarakat, khususnya pegawai non ASN ini," tegasnya. Rtc



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.