Header Ads

Sempat Melarikan diri, Pengedar Ganja di Inhil dibekuk Polisi

TEMBILAHAN - Setelah berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap, MB (30 tahun), setelah Unit Opsnal Polsek Kempas kembali menangkap pelaku dirumahnya di Blok K2 Desa Rumbai Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017, pukul 12.30 WIB.

Pada saat diamankan, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna merah berisi narkotika jenis biji  ganja dibungkus kertas warna putih, 1 (satu) set bong atau alat pengisap shabu - shabu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk blackberry warna merah, 2 (dua) buah jarum /alat utk membakar shabu, 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino SIK, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. MB berhasil melarikan diri, ketika Unit Opsnal Polsek Kempas menangkap pelaku RHL, yang membawa 10 Bal ganja, pada hari Minggu 12 Maret 2017 pukul 17.30 WIB di Jalan Pelabuhan Samudra II Kecamatan Kempas.

Setelah pelaku melarikan diri, Polisi tidak berhenti menyelidiki keberadaan MB. Akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jam 10.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Kempas, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Berdasarkan  informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kempas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA Benyamin Franki berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pada saat ditangkap pada pelaku ditemukan kembali barang bukti seperti tersebut diatas, " ungkapnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan lebih lanjut.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.