Header Ads

Gara-Gara Narkoba, Ronaldo di Tangkap Polisi di Kelurahan Air Molek I

Kedua tersangka 
PASIR PENYU, Indragiripos.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu berhasil  menangkap  dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.‎ pada Sabtu (17/9/2016) di rumah tersangka Lazuardi, jalan Sumber Sari RT 005 RW 005 kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
 ‎
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa Lazuardi ditangkap bersama rekannya, yang bernama Ronaldo warga Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat.
 
Kedua tersangka ditangkap  berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah dipastikan kebenarannya oleh tim Satuan Narkoba, langsung dilakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku.
 
"Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 12 paket kecil sabu, 2 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 2 mancis dan uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, senilai Rp200 ribu." terang Kapolres.‎
 ‎
"Kini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhu bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut." imbuhnya. (fer) ‎

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.