Header Ads

Kemenristek Dikti dan Kemenkes Kukuhkan Komite Bersama

M Nasir 
Indragiripos.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengukuhkan komite bersama. Tujuannya, meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan.

"Komite bersama merupakan langkah koordinasi antara Kemristekdikti dan Kemenkes dalam bidang pendidikan kesehatan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat (16/9).

Menurutnya, pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan merupakan satu kesatuan yang harus dijalankan secara sinergis. Kompetensi pendidikan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, pembangunan kesehatan dan tuntutan daya saing tenaga kesehatan pada era globalisasi.

"Sistem pendidikan tinggi kesehatan dan sistem pelayanan kesehatan merupakan sistem dinamis yang harus berjalan secara sinergis," jelasnya.

Ghufron menjelaskan, tugas utama dari komite bersama tersebut yakni menyusun rumusan kebijakan untuk pengembangan dan pembinaan rumah sakit pendidikan serta wahana pendidikan dan penelitian.

Kemudian, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kebijakan, pengembangan dan pengembangan pendidikan.

"Ada beberapa peraturan perundangan mendorong harmonisasi kebijakan dan program Kemristekdikti dan Kemenkes seperti UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 tentang Keperawatan, PP 93/2013 tentang RS Pendidikan dan RPP tentang Pelaksanaan UU 20/2013".

Kasus Warsito, lanjut dia, merupakan salah satu alasan mengapa Kemristekdikti dan Kemenkes harus saling berkoordinasi.

"Melalui komite bersama ini, maka dapat terwujud optimalisasi hasil penelitian kesehatan," cetus dia.

Ghufron mengharapkan, penguatan kerja sama antarprofesi kesehatan tersebut, dapat menumbuhkan budaya jalinan kebersamaan dalam pelayanan kesehatan, sehingga dapat terwujud peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan. 


Sumber : rmol.co

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.