Header Ads

Ternyata Hanya Isu, Pejabat Inhu yang Nonjob Ingin Melapor Terkait Temuan Inspektorat Soal Mutasi

RENGAT - Jika sebelumnya beberapa pejabat di Inhu yang mengaku kecewa dan akan melaporkan mutasi yang dilakukan Bupati Inhu ke aparat hukum, ternyata semakin tidak jelas.

Pejabat yang di-nonjob-kan beberapa waktu lalu ingin memperkarakan keputusan mutasi oleh bupati didukung lagi adanya temuan Inspektorat Riau terkait beredarnya Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Reguler pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah TA 2016 dari Inspektorat Propinsi Riau terdapat 9 temuan.

Terkait hal ini beberapa pejabat maupun mantan pejabat yang di-Nonjob-kan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu yang mau melaporkan ke penegak hukum sepertinya hanya intermezo atau gertakan saja.

"Pernyataan pejabat maupun mantan pejabat tentang temuan Inspektorat Propinsi Riau terkait Nonjob pada mutasi jabatan yang digelar pemerintah kabupaten Indragiri Hulu pada bulan September 2016 kemarin hanyalah intermezo alias gertakan saja," kata Jumadi, akvitis LSM Inhu, Kamis (17/11/2016).

Jika memang para pejabat ini ingin melapor, kata Jumadi, seharusnya tidak perlu berkoar-koar apalagi harus di-ekspos ke media massa. Jika tidak jadi atau batal, tentu pernyataan tersebut akan jadi bomerang bagi yang bersangkutan dan membuat malu saja.

"Masyarakat menilai pernyataan tersebut hanya intermezo atau gertak sambal saja, karena sejauh ini kita melihat hanya beberapa orang saja di Inhu yang berani dan miliki nyali untuk melakukannya," singkatnya.

Sebelumnya, karena menilai SK mutasi jabatan Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemkab Inhu cacat hukum dan tidak sah, pejabat yang di-nonjob berencana akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri.

Diketahuinya, SK tersebut tidak sah (cacat hukum) adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu pada tanggal 14 Oktober 2016 yang lalu.


Sumber : Datariau

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.