Sadiis.. Bunga Warga Seberang Tembilahan, di Hamili Ayah dan Abang Kandungnya Sendiri
TEMBILAHAN - RA (50) dan AR (18), sepasang ayah dan anak warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini tega menyetubuhi sebut saja bunga (16) yang merupakan anak kandung dan adik kandungnya sendiri.
Kini bunga diketahui telah berbadan dua dan umur kandungannya memasuki usia delapan bulan, benih hubungan sedarah akibat kebiadapan ayah dan abangnya sendiri.
Berdaraskan data kepolisian terbongkarnya kelakukan bejat orang tua dan anak laki-lakinya itu diketahui oleh BA, abang angkat korban yang mendapat informasi bahwa bunga telah hamil.
"Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, BA mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat itu, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasast Reskrim AKP Arry Prasetyo, Kamis 29 Desember 2016.
Memdengar pengakuan adik angkatnya tersebut, BA kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa kepolisian.
"Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya.
Dari interogasi yang dilkepada kedua pelaku, RA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada bulan Juni 2016. Sementara AR mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.
"Akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan," ujar AKP Arry Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(***)

Post a Comment