Yulizal : Jadikan Bumdesa Pinang Jaya Sebagai Penguat Perekonomian Masyarakat Desa
| Kepala DPMD H Yulizal saat melantik pengurus Bumdesa Pinang Jaya |
PELANGIRAN - Dengan berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat dilihat arah pembangunan sudah beralih ke desa, desa tidak lagi sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek yang berperan langsung terhadap pengelolaan keuangaan Desa, pengeloaan administrasi dan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
Gejolak perekonomian di Desa merupakan hal yang mendapat perhatian Pemerintah, untuk menaungi itu semua maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu lembaga yang mengakomodir seluruh kegiatan perekonomian yang ada di Desa. melalui Permendesa PDTT No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian pegurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa lebih menguatkan lagi perlunya dibentuk BUM Desa terutama di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Yulizal mengatakan, BUMDesa bukan hanya sekedar lembaga perekonomian yang dikelola oleh masyarakat dan pemeritah desa dalam upaya memperkuat perekonomian massyarakat desa berdasarkan potensi desa saja akan tetappi juga BUM desa merupakan Badan Usaha yang ada di desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli desa.
"saya melihat banyak sekali potensi ekonomi yang ada di Desa Pinang Jaya ini, dengan BUM Desa Pinang Berjaya saya optimis akan pembangunan perekonomian masyarakat Desa pinang jaya ini dapat berjalan dengan lebih baik lagi," katanya.
Beberapa unit yang dinaungi oleh BUM Desa pinang Berjaya ini diantaranya, unit simpan pinjam, unit Listrik Desa, Unit air bersih, unit kebun desa dan unit UP2K. " Kepada pengurus BUM Desa Pinang Berjaya, bekerja dengan enerjik, bekerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pinang Berjaya karna sejatinya Badan Usaha ini adalah Badan Usaha dari, oleh dan untuk Masyarakat Desa Pinang Berjaya, " ujar Yulizal.
Pada tahun buku 2015 ini UED-SP Pinang makmur berhasil memperoleh laba usaha sebesar 23.873.630,-. Hal yang paling menggebirakan lagi bahwa tidak terdapatnya tunggakan, artinya masyarakat Desa Pinang Jaya Kecamatan Pelangiran proaktif serta komit terhadap dana yang mereka manfaatkan, kemudian UED-SP Pinang Berjaya juga memberikan kontribusi terhadap PADes sebesar Rp. 2.387.363,- yang kemudian dimasukkan kedalam APBDesa yang bisa dimanfaatkan desa untuk keperluan masyarakat baik itu pembangunan maupun yang lainnya. (adv)
Post a Comment