H - 7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayarkan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami mengingatkan kepada perusahaan - Perusahaan yang ada di Inhil agar dapat mematuhi ketentuan tersebut, bila dilanggar maka akan ada sangsi yang diberikan terhadap perusahaan itu, " kata Kepala Disnakertrans Drs Masdar.
Adapun besarannya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.
Dengan ketentuan tersebut, maka sudah sepantasnya pengusaha membayarkan THR atau hak dari pekerja.
THR sesuai dengam Undang-Undang adah hak para pekerja maka dari itu kata Masdar perusahaan tidak perlu banyak mempersoalkan yang namanya hak jelas harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
"Nah besarannya mengikuti masa kerjanya, jadi kalau masa kerjanya di atas 1 tahun maka THR 1 kali gaji. Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus-menerus dihitung secara proposional," jelas dia.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Lalu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.ard

Post a Comment