Header Ads

Kua Kecamatan Diminta Bentuk UPZ

TEMBILAHAN - Membayar zakat fitrah adalah wajib hukumnya bagi setiap jiwa umat muslim. Waktu pelaksanaannya bisa dimulai dari awal ramadhan sampai pada sebelum menjelang idul fitri 1438 Hijriyah. Untuk menyeragmakan jumlah pembayaran zakat  fitrah Kementerian Agama Kabupaten Inhil telah mengeluarkan Qimat. 


Kepala Kemenag Inhil H Azhari Syukur melalui Kasi Bimas Islam H Harun mengatakan,  Zakat dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih, yaitu satu sha'in (gandum) makanan yang mengenyangkan, apabila diukur dengan timbangan = 2.5 kg. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasar waktu zakat fitrah ditentukan.

Jumlah zakat fitrah Rp. 25.000,-
Menurut Harun, ini adalah hasil berdasarkan dengan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Inhil tanggal 17 Ramadhan 1438 H/ 12 Juni 2017 M, dengan berpedoman pada harga beras dipasaran dalam Kota Tembilahan pada minggu kedua bulan Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil dan pemantauan Tim dibeberapa pasar di Kota Tembilahan.

Lanjutnya, adapun pelaksana dan pendistribusian Zakat Fitrah ini dilaksanakan oleh Unit Pegumpulan Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan.
Dengan demikian beliau menghimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera melaksanakan pembentukannya.

" Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh masjid/mushalla atau UPZ dan tempat lainnya, " Ulasnya.ard 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.