Header Ads

Pikasdes 2017 Dinilai Lebih Kompetitif

Tembilahan - Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan diselenggarakan di 58 desa se Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2017 ini dinilai akan lebih kompetitif. Pasalnya ada peraturan baru yang diterapkan tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Dimana pencalonan kepala desa terbuka untuk siapa saja bagi masyarakat Inhil untuk mencalonkan diri di desa mana saja tanpa harus memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk yang menunjukan domisili didaerah atau desa tersebut.  

"Siapa saja berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa mana saja selama memenuhi ketentuan dan persyaratan tanpa harus memiliki identitas KTP di desa tersebut, " kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) H Yulizal S. Sos MM Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa H Mukhlis, kemarin. 

Dengna adanya peraturan baru ini diperkirakan para sarjana yang telah sukses diperantauan meski akan pulang kampung mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mengingat posisi kepala desa saat ini tengah menjadi 'primadona' karena kucuran dana yang cukup besar diberikan untuk desa.  

"Minimal usia mencalonkan sebagai kepala desaa adalah 25 tahun, sedangkan batasan maksimalnya masih belum ada, selama sehat jasmani dan rohani dan mampu melaksanakan tugas sebagai kepala desa," ungkapnya. 

Namun yang mesti diingat jika kepala desa yang terpilih bukan merupakan penduduk lokal, maka harus membuat surat pernyataan sikap bahwa siap untuk berdomisili didesa tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan ditingkat desa.ard


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.