Header Ads

Bupati Minta Kades Buatkan Perdes Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs HM Wardan MP meminta kepada pemerintahan desa agar membuat suatu perdes yang memuat aturan tentang keterbukaan informasi publik, tujuannya supaya kegiatan dan kebijakan didesa dapat diinformasikan kepada masyarakat dan disebarluaskan. Dalam melaksanakan program dikatakan bupati ada kegiatan yang sifatnya memang harus diinformasikan.

"Terhadap kegiatan yang memang sifatnya harus diinformasikan kepada publik ini maka pemerintahan desa harus melakukannya. Misalnya tentang capaian atau keberhasilan pembangunan didesa," kata bupati saat memberikan sambutan diacara Implementasi Undang-Undang keterbukaan publik di Puri Cendana Tembilahan, Kamis (9/11).

Dalam sosialisasi ini dihadiri seluruh kepala desa yang ada di Inhil terutama kepala desa yang tergabung dalam assosiasti pemerintahan desa (Apdesi) Kabupten Indragiri Hilir. Mengenai keterbukaan publik muncul pertanyaan sejauh mana keterbukaan itu disampaikan terkait dengan penyelenggaran pemerintahan desa ataupun pembangunan didesa. Bupati menanggapi ada hal atau kebijkan yang mesti disampaikan namun adapula yang mejadi secret.

 

"Maka dari itu diatur dalam peraturan desa, terkait informasi yang harus disampaikan keapda masyrakat umum dan apa saja yang harus menjadi konsumsi internal didesa itu sendiri. Karena memang saat ini sudah menjadi keharusan bahwa keterbukaan publik menjadi kebijakan pemerintah," ungkapnya.

 

Terkait progam yang ada ditingkatan desa disampaikan bupati bahwa sejak dari awal diterapkan program Desa Maju Inhil Jaya digunakan sistem managemen mesjid dimana disana jelas dipaparkan anggaran dan penggunaan keuangan yang ada didesa."Seperti yang ada dimesjid setiap anggaran dan pengeluaran didesa disampaikan lewat plang khusus atau baleho sehingga pengawasan tersendiri bisa dilakukan masyarakat," kata bupati.

 

Kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang keterbukaan publik ini juga dihadiri Ketua Komisi Imformasi Riau Zufra Irwan, Kepala Biro Humas dan Protokol Riau Muhammad Firdaus, Kepala Diskominfops Inhil HM Thaher, pendamping desa, fasilitator kecamatan dan unsur terkait lainnya. Sementara itu Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwa mengatakan bahwa penerapan keterbukaan publik dipemerintahan desa amat penting dilakukan terutama dalam lancarnya pelaksanaan kegiatan pemrintahan desa.

 

"Itu sangat berguna sekali dalam pengawasan terhadap jalannya penyelenggaran pemerintahan desa, bagi kepala desa yang memang benar sesuai dengan ketentuan tidak perlu takut, justru dengan ini akan tetap menjaga kita dalam menempuh suatu tindakan yang tidak melanggar koridor hukum,"  pungkasnya.

 

Usai pembukaan sosialisasi dilanjutkan dengan ramah tamah antara bpati Inhil dan jajaran anggota Komisi Informasi Riau, kepala desa dan undangan lainnya. Ramah tamah tersebut diantaranya foto bersama bupati dan salam salaman guna menjalit erat tali silaurahmi antara pimpinan daerah dan pimpinan pemerintahan desa di Inhil.ard

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.