Header Ads

KPU Inhil Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Pasca Putusan Bawaslu

Sesuai dengan tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) pasca putusan bawaslu tanggal 30 November - 01 desember 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil menyerahkan hasil verifikasi administrasi terhadap 4 (empat) parpol yang menyerahkan dokumen pada saat pendaftaran.

Dituturkan Ketua KPU Inhil H Suhaidi melalui Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong, hasil verifikasi administrasinya sebagai berikut :
PBB dengan KTA dan KTP yang diserahkan 800, MS = 762 dan TMS 38. 
PKPI dengan KTA dan KTP yang diserahkan 675, MS = 333 dan TMS = 392. 
Partai Idaman dengan KTA dan KTP yang diserahkan 620, MS = 226 dan TMS = 394 dan
Partai Republik dengan data sipol = 629,KTA dan KTP yang diserahkan 327, MS = 2 dan TMS = 617.

"Dari hasil verifikasi tersebut hanya PBB yang memenuhi ketentuan minimal 616, sedangkan 3 partai lagi tidak memenuhi ketentuan minimal," ujar M. Dong.

Dia juga menghimbau kepada masing- masing partai diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu 14 hari dari tanggal 2 - 15 desember 2017. ard

Teks foto

Ketua KPUD Inhil H Suhaidi SAg MPdi menyerahkan betkas ferivikasi kepada ketua Partai Islam Damai Aman (Idaman) Julak Aqil

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.