Cicilannya Tersisa 4 Bulan, Leni Terisak Motornya Ditarik Leasing
ilustrasi penyetopan pihak leasing
BANDAR LAMPUNG - Aksi perampasan sepeda motor kredit oleh pihak leasing kembali terjadi.
Kali ini dialami oleh Herdaleni (29), warga Perumahan Ragom Gawi, Rajabasa.
Leni menyesalkan pihak PT WOM Finance menarik motor yang cicilannya tersisa empat bulan.
Menurut dia, beberapa bulan lalu, tiga petugas yang mengaku dari WOM Finance mendatangi tempatnya bekerja.
Ketiganya meminta dia menyerahkan motor. Mau tidak mau dia terpaksa menyerahkan motor itu.
"Saya terpaksa dan takut, apalagi saya cuma seorang perempuan. Mereka minta saya melunasi empat bulan cicilan beserta denda, itupun masih ditambah biaya penarikan motor. Itu kok biaya penarikan dibebankan kepada saya? Aturannya dari mana?" kata Leni kepada Tribun, Jumat (14/4).
Ogah motornya ditarik sepihak, Leni baru-baru ini berinisiatif mendatangi WOM Finance guna mencicil angsuran selama dua bulan.
"Tapi herannya keinginan baik saya justru tidak ditanggapi. Pihak WOM Finance malah ngotot minta pelunasan cicilan empat bulan terakhir beserta biaya administrasinya yang membengkak jadi sekitar Rp 5 jutaan. Sementara total cicilan per bulan sekitar Rp 700 ribuan. Hak saya sebagai konsumen telah dirampas," beber Leni sembari terisak.
Saat dikonfirmasi, Andre, petugas WOM Finance menyatakan, apabila Herdaleni ingin sepeda motornya kembali maka harus melunasi cicilan empat bulan beserta biaya administrasi yang totalnya Rp 5 jutaan.
Catatan Tribun, peristiwa ini juga pernah dialami pasangan suami istri Zaenal Mutakin dan Erniyati pada 1 Juli 2015 lalu.
Waidah bersama anaknya Darma juga pernah mengadukan perampasan motornya oleh leasing kepada kapolda Lampung saat berkantor di Lapangan Saburai, Kamis (3/3/2016).
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung Candra Bangkit mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan konsumen secara paksa.
Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia menambahkan, leasing bisa menarik atau menyita kendaraan bila telah disetujui pengadilan. Itupun pihak pengadilan yang menyita.
"Bila leasing ngotot untuk menyita, itu masuk kategori pidana. Bila penyitaan terjadi di rumah, konsumen bisa menuntut dengan pasal pencurian. Bila terjadi di tempat umum bisa dituntut dengan pasal perampasan," tegas Candra.
Terkait dengan pembelian kendaraan secara kredit, Candra mengimbau agar konsumen meminta leasing ikut mendaftarkan secara fidusia di notaris, pengadilan, dan Kemenkumham.
Ini dimaksudkan agar hak dan kewajiban leasing dan konsumen tetap terjaga sesuai amanat Pasal 1 angka 1 UU No 42/1999 tentang Fidusia.(mg4)
aturan fidusia
- PMK Nomor 130/PMK.010/2012
leasing tidak berhak menarik atau mengambil kendaraan konsumen secara paksapenyelesaian terhadap nasabah yang menunggak cicilan diselesaikan melalui jalur hukumLeasing baru bisa menarik atau menyita kendaraan bila telah disetujui pengadilanpihak yang menyita adalah pihak pengadilan-Pasal 1 angka 1 UU No 42/1999 tentang Fidusialeasing wajib mendaftarkan konsumen secara fidusia di notaris, pengadilan, dan Kemenkumham. Tribun
Post a Comment