Wardan, tak Benar Pemkab Inhil Keluarkan Izin 27 PPKS dengan 300 Ribu Haktar Lahan
Bupati Inhil, HM Wardan.
INHIL, - Merespons pernyataan tentang adanya pendirian Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) baru, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, menegaskan, tidak pernah menerbitkan konsesi lahan kelapa sawit kepada perusahaan manapun di Kabupaten Inhil.
"Kalau dikatakan ada izin terhadap 27 PPKS baru yang akan beroperasi, itu sama sekali tidak benar. Begitu juga dengan klaim 300 ribu hektare lahan yang akan difungsikan sebagai lahan sawit, itu jelas sama sekali tidak berdasar," ujar Bupati Wardan seperti keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/4/2017).
Konsesi lahan, menurut Wardan, hanya diberikan kepada perusahaan berbasis kelapa. Ini dilakukan sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa di Kabupaten Inhil.
"Selain itu, tidak diterbitkannya konsesi lahan untuk kelapa sawit, hal ini dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia' dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," ungkap Wardan.
Bahkan, Wardan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia.'
"Di antara langkah tersebut adalah pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, Peluncuran Varietas Kelapa Dalam Pasang Surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam Rangka Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ," ungkap Wardan.
Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil, Encik Kamal, juga menampik adanya 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru akan beroperasi.
Pasalnya, hingga saat ini, hanya terdapat 13 PPKS yang beroperasi di Kabupaten Inhil sejak tahun 2013 berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan dan tidak ada lagi setelahnya penerbitan konsesi lahan untuk penanaman kelapa sawit.
"Dari 13 PPKS, realisasi perolehan lahan ada 42.184,47 hektare dengan 10.656,36 penanaman yang sudah dilakukan oleh beberapa PPKS. Jadi, atas dasar apa dikatakan ada lagi izin lahan terhadap 27 PPKS baru yang diterbitkan dengan 300 ribu hektare yang dibuka," tanya Encik Kamal.
Adapun 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh izin sejak tahun 2013 berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan yang dirilis Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil, sebagai berikut:
1. PT. Istana Ratu Mas
2. PT. Kereta Kuda Kencana
3. PT. Anugrah Rizki Varem
4. PT. Kelola Sawit Makmur
5. PT. Krisna Kereta Kencana
6. PT. Oscar Investama
7. PT. Riau Sawitindo Abadi
8. PT. Setia Agro Mandiri
9. PT. Setia Agrindo Lestari
10. PT. Hijau Lingkungan Sawit Indah
11. PT. Royale Kumala Indonesia
12. PT. Indogreen Jaya Abadi
13. PT. Citra Palma Kencana.
Post a Comment