Lakukan Penembakan Saat Razia, Brigadir K Jadi Tersangka
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto. (KRIS SAMIAJI/Sumatera Ekspres/JawaPos.com)
Indragiripos.com - Bidang Propam Polda Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Brigadir K sebagai tersangka atas aksinya yang melepaskan tembakan yang membabi buta kepada warga. Tembakan itu disasarkan ke sebuah mobil Honda City Hitam beromor polisi BG 1488 ON hingga membuat Suruni, satu dari enam korban luka tembakan meninggal dunia.
Dengan status tersangka itu, kini Brigadir K menjalani masa penahanan di Polda Sumsel. Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Irjen Agung kepada JawaPos.com, Jumat (21/4).
Lebih lanjut dia menerangkan, Brigadir K telah selesai menjalani proses sidang kode etik, dan hasilnya diharuskan untuk lanjut ke pidana. "Pasal 359 (tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia) jo Pasal 360 (tentang kelalaian menyebabkan luka) KUHP ayat 1 ancaman penjara 5 tahun," sambung dia. Jpc
Post a Comment