Hanya 16 Parpol Yang diterima Daftar di KPU
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyatakan hanya 16 Partai Politik (Parpol) yang diterima pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Adapun daftar parpol calon peserta pemilu 2019 yang lengkap diantaranya, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PBB, Partai Nasdem, PPP, Partai Gerindra, PKS, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, PAN, Demokrat, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, PKB
Dari verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPUD Inhil, ada satu parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, yakni Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman)
"Parpol yang dokumennya tidak lengkap tidak punya waktu lagi untuk melengkapi persyaratan, sebab sudah di tutup pada 17 Oktober 2017, dengan waktu pendaftaran dimulai dari 03 Oktober 2017 lalu," kata M.Dong Anggota KPU Inhil, Kamis (19/10)
Dikatakan Dong, penelitian administrasi KPUD akan dilanjutkan laksanakan pada tanggal 17 Oktober 2017 sampai 15-November-2017. Selanjutnya penyampaian hasil penelitian administrasi pada tanggal 16 November- 2017 sampai dengan 17-November-2017 2017.
"Jika setelah diteliti administrasinya ada yang ditemukan tidak lengkap, kita akan beritahukan kepda parpol bersangkutan untuk diberikan waktu memperbaiki administrasi oleh parpol dari tanggal 18 November 2017 sampai 01 Desember 2017,"Jelasnya. (ard)
Post a Comment