Pendaftaran Parpol Harus Sesuai SIPOL
TEMBILAHAN - Hari terakhir pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir banyak partai mendaftar. Kebanyakan dari parpol mendaftar dihari terakhir karena menyesuaikan dengan data yang masuk ke SIPOL.
"Jadi data Parpol harus masuk dulu kedalam SIPOL Setelah itu baru bisa mendaftarkan ke KPU, " kata Ketua KPU Inhil H Suhaidi, Senin (16/10). Hari ini (kemarin) tanggal 16 Oktober merupakan hari terakhir pendaftaran tidak ada perbaikan untuk partai yang belum sesuai datanya.
" Kami tunggu sampai batas Pukul 11.59 WIB. lewat dari itu maka tidak diterima lagi pendaftaran Parpol, " ungkapnya. Terkait Parpol yang tidak bisa mendaftar atau ditolak maka tidak serta merta dipastikan tidak ikut sebagai peserta Pemilu.
Dijelaskan Suhaidi, minimal persentase keikut sertaan Parpol ditingkat provinsi 75 persen, ditingkat kabupaten 75 persen dan di kecamatan 50 persen. Jika nilai kumulatif ini terpenuhi maka masih bisa ikut serta dalam Pemilu.
Seusai dengan jumlah penduduk di Indragiri Hilir 616.478 jiwa maka Parpol yang mendaftar wajib menyertakan kartu anggota dan kartu tanda penduduk sebanyak 620 setiap anggota yang terdaftar di SIPOL.
"Itu batas minimal, lebih tidak apa-apa, setelah itu maka akan dilakukan proses verifikasi, " terangnya. Mengenai Parpol yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data yang ada di SIPOL maka seperti yang sudah dijelaskan pendaftaran ditolak.ard

Post a Comment