Header Ads

Dinas PMD Adakan Sosialisasi Aset Desa

Guna mengorganisir peralatan dan aset yang ada didesa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisasi pengelolaan aset desa.  sosialisasi ini diadakan mengingat betapa pentingnya manajemen dalam pengelolaan aset didesa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Yulizal berkesempatan hadir dan membuka sosialisasi ini. Dalam arahan yang disampaikan dia kedepan desa supaya lebih baik dalam memberikan perhatian terhadap keberadaan aset desa. 

"Aset desa ini ada banyak jenis dan macamnya,  mulai dari barang bergerak sampai pada benda yang sifatnya tetap seperti tanah desa dan sebagainya, " kata Yulizal. 

Sosialisasi ini diikuti segenap perangkat desa dan jajaran terkait dalam hal pengelolaan aset desa, dalam hal aset diingatkan Yulizal ada prosedural yang harus ditempuh desa,  misalkan dalam pemusnahan atau penggantian. 

"Tidak bisa dilakukan begitu saja,  apapun yang dibeli menggunakan uang negara nantinya akan dipertanggung jawabkan, " ujarnya. Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD inhil ini juga mengingatkan perangkat desa bilamana terdapat hibah dari seseorang untuk dijadikan aset desa maka harus jelas surat menyuratnya 

"Mislkan desa mendapat tanah dari seseorang maka harus ada dengan jelas surat hibahnya,  mana tau kedepan aset tersebut akan kembalu dipermasalahkan oleh ahli waris dari si pemberi hibah tersebut, " terangnya. 


untuk kedepan ditegaskan Yulizal manajemen dalam pengelolaan aset desa harus diperbaiki supaya tidak ada lagi aset desa yang hilang begitu saja secara tidak jelas.  Dalam kesempatan tersebut tampak hadir pula Kabis Pembangunan Kawasan Pedesaan Yulida Purba dan sejumlah pemateri yang akan mengisi sosialisasi. 


Sementara itu salah seorang pemateri Zulkifli mengatakan jika desa mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah kecamatan maka dasar dari hibah tersebut harus tertuang didalam surat yang jelas.  

Kemudian diterangkan dia aset yang ada didesa sebenarnya dapat diasuransikan tergantung dari kondisi keuangan desa dan karakteristik aset tersebut. "Yang paling penting setiap aset desa harus dicatat dengan jelas dan ada petugas yang berwenang untuk hal itu sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan, "paparnya.ard
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.