Header Ads

Sepajang Tahun 2017 Kantor Imigrasi Tembilahan Terbitkan 6474 Paspor

INHIL - Sepanjang Tahun  2017 Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan telah melakukan proses penerbitan Paspor RI Sebanyak 6474 Paspor (periode Januari s.d Desember 2017) dengan perincian 6379 Paspor untuk penerbitan baru dan habis masa berlaku, 87 Paspor untuk penggantian paspor karena hilang,.

Kemudian 8 paspor untuk penggantian dikarenakan rusak, apabila dibandingkan tahun 2016 terdapat peningkatan 16,25%. Kepala Kantor Imigrasi Tembilhan Suganda melalui Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Ponagu Hot Dihatoguan Sitanggang menerangkan, untuk pelayanan bagi WNA Kanim kelas II Tembilahan sepanjang tahun 2017 telah menerbitkan Izin Tinggal terbatas baru sebanyak 32 Izin tinggal.

"Selain itu ada perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebanyak 40 Izin tinggal, 1 Izin Tinggal Tetap baru dan 9 Izin Tinggal Kunjungan serta Avidavid sebanyak 2 sertifikat untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda," terangnya. 


Penerbitan Izin Tinggal tersebut kata Suganda mayoritas diberikan kepada WN RRT kemudian diikuti WN Malaysia dan Philipina dimana orang asing tersebut bekerja di perusahaan dalam negeri yang rata-rata bergerak dibidang Expor komoditi Kelapa. 

"Salah satu Kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kanim Tembilahan yaitu Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 3 Pelabuhan Internasional untuk Kargo yang menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan 1 Pos Lintas Batas, yaitu: 
Pelabuhan Tembilahan;Pelabuhan Sungai Guntung;Pelabuhan Kuala Enok,Pos Lintas Batas Kuala Gaung," terangnya. 

Kanim Kelas II Tembilahan juga telah melayani perlintasan orang yang keseluruhan adalah ABK (Anak Buah Kapal) yang keluar dan masuk wilayah Indonesia selama periode Januari – Nopember 2017 sebanyak 3133 Kapal dan 18.349 orang di 3 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) , terdiri dari kapal Indonesia dan Kapal Asing. 


Kapal Indonesia tersebut merupakan Kapal Kargo tradisional yang membawa Komoditi Kelapa untuk di Ekspor tujuan negara Malaysia dan Thailand , sedangkan Kapal kargo asing untuk tujuan negara Singapura.

Pengawasan dan Penegakan Hukum 
Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan telah membentuk TIM PORA di 3 Kabupaten dimana tim PORA ini telah melakukan kegiatan operasi bersama sebanyak 1kali di setiap Kabupaten. 

Adapun hasil dari operasi bersama tersebut lanjut Suganda yaitu tidak diketemukannya WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di masing-masing Kabupaten.

Peningkatan pengawasan juga dilakukan dengan melakukan 3 kali kegiatan sosialisasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) pada 3 Kabupaten, dimana setiap kegiatan sosialisasi mengundang para pelaku usaha tempat penginapan/ mess dan mengundang unsur-unsur Pemerintah di setiap Kabupaten yang merupakan anggota dari Tim PORA dimaksud. 

Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadapa WNI, dimana Kanim kelas II Tembilahan telah melakukan kegiatan sosialisai di masing-masing Kabupaten tentang pencegahan TKI Non Prosedural serta memperketat penerbitan Paspor RI untuk WNI yang dicurigai akan menjadi TKI non prosedural, dan menjalin koordinasi lintas sektoral kepada Pemerintah Daerah, POLRI, TNI serta unsur-unsur masyarakat lainnya. ard



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.