Bupati Yopi Tegaskan Nama Kabupaten Indragiri Hulu Tidak Dirubah
![]() |
| Bupati Inhu |
Menurut orang nomor satu di Inhu tersebut, perubahan nama sebuah daerah tidak semudah yang dibayangkan. "Merubah nama tidak mudah seperti itu. Memang sih dulu saya yang mengusulkan perubahan nama itu, akan tetapi kita harus lihat respon masyarakat juga terkait hal ini." ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya kalau sebenarnya perubahan nama tersebut tidak terlalu berdampak, namun sangat disayangkan kalau dirubah-rubah. "Berdampak sih tidak cuman kan sangat disayangkan kalau dirubah-rubah." sebutnya.
Selain itu juga, kata Bupati Yopi merubah nama suatu daerah itu juga tidak bisa hanya melibatkan kelompok kecil, tetapi harus kelompok besar.
"Ya, merubah nama tak bisa kelompok kecil, tapi harus kelompok besar dan harus divotingkan. Jadi bukan tokoh masyarakatnya, bukan pejabatnya, melainkan rakyatnya kan gitu, kalau rakyatnya menghendaki ya gimana lagi, namun kalau rakyat tak menghendaki ya kita harus ikut kata rakyat." terangnya.
Diberitakan sebelumnya, di masa kepemimpinan Pj Bupati Inhu H. Kasiarudin, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana akan mengganti nama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi Kabupaten Indragiri, bahkan wacana ini juga telah disepakati bersama dengan tokoh masyarakat, sejarawan, anggota DPRD Inhu bahkan anggota DPD RI.
Wacana pengembalian nama Kabupaten Indragiri telah dilakukan pada acara seminar sehari dalam rangka menetapkan hari jadi Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (23/12/2015).
Dalam seminar tersebut, berdasarkan data sejarah serta berbagai usulan, ada empat poin penting yang menjadi keputusan serta menjadi bahan untuk nantinya direkomendasikan kepada pemerintah pusat, diantaranya mengusulkan untuk merubah nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri.
Kemudian menyepakati hari jadi Kabupaten Indragiri dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 dimana pada (19 Maret 1956) ditetapkan Kabupaten Indragiri menjadi kabupaten definitif.
Menindaklanjuti kesepakatan antara point pertama dan kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) hari jadi Kabupaten Inhu akan mengakomodir keberadaan Bupati Inhu sebelum penetapan UU Nomor 12 tahun 1956.
Seminar yang pada waktu itu dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin tersebut dihadiri Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Plt Sekda Inhu Isdjarwadi, pejabat di lingkungan Pemkab Inhu serta sejumlah tokoh masyarakat, narasumber dan sejarawan. (fer/mcriau)


Post a Comment