Penyebaran Sabut ke Pulau Kijang di Gagalkan Polisi
TEMBILAHAN, Indragiripos.Com -Transaksi narkoba di Inhill jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian Indragiri Hilir (Inhil). Transaksi gagal tersebut terjadi di Jalan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Namun sayang, seorang pelaku transaksi narkoba berinisial R berhasil melarikan diri.
Penggerebekan yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Mapolres Inhil ini dilakukan pada Rabu (20/7/2016) sekira pukul 22.00 Wib. Berawal dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Akp Bachtiar dari masyarakat.
Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra saat dihubungi pada Kamis (21/7/2016), mengatakan "Kami mendapat informasi dari warga, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Inhil, maka untuk merespon info ini kami langsung menurunkan 5 orang personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, dirumah tersangka R," ungkapnya.
Saat akan diringkus oleh anggota kepolisian, para pelaku saat itu mencoba melarikan diri melewati loteng rumah. Namun berkat kesigapan para petugas kepolisian, dua pelaku berhasil mengamankan BA (32). Namun R, si pemilik rumah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
"Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 2 paket sedang narkoba jenis sabu, 16 butir pil ekstasi dan 2 unit HP," terang Ipda Heriman Putra.
Berdasarkan keterangan pelaku BA kepada petugas, barang haram tersebut diperolehnya dari AB yang rencananya akan dijual pelaku di Kecamatan Pulau Kijang. Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna pengembangan.
Polisi sangat mengapreasi tindakan dari warga yang telah memberikan informasi tentang transaksi narkoba di Inhil, sehingga peredaran narkoba berhasil digagalkan.
(riau24.com)

Post a Comment