Ngeriii..94 Kades di Inhil Terancam Masuk Penjara
TEMBILAHAN, Indragiri Pos.Com - Sebanyak 94 desa terancam akan dibawa keranah hukum jika dalam waktu dekat ini tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa.
Bahkan tidak hanya itu ada banyak desa yang pada saat pencairan dana desa enggan untuk membayar pajak.
Desa yang tidak menyerahkan laporan peggunaan dana dan enggan membayar pajak didesak untuk segera menyelesaikan laporan dan membayar kewajibannya terhadap negara.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said saat menggelar rapat dengan pendapat (hering) bersama dengan BPMPD Inhil, bagian Ortala, hukum, dan Tapem beerkenaan dengan pemekaran dan penawaran desa, Pengalihan DMIJ dan dana desa, pendamping desa serta pemekaran kecamatan, Selasa (12/7).
Yusuf Said meminta tindakan tegas dari instansi terkait yakni BPMPD agar melakukan pemanggilan terhadap 94 desa yang bermasalah tersebut."Lakukan tindakan tegas terhadap desa yang menyimpang," kata Yusuf dilansir Media Inhil.Co
Yusuf menambahkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan secepatnya mungkin. Dan ia menyarankan agar segera selesai pada bulan juli ini.
"Segera dipanggil. Kita berharap 94 desa ini dapat kita ketahui apa kendalanya, kita libatkan inspektorat dan kapolsek Jika tidak bisa juga baru kita laporkan ke ranah hukum. Biar ini menjadi pil pahit yang akan membuat efek jera," tegas Yusuf Said.
Sementara itu Kepala BPMPD Inhil H Yulizal menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan mengirimkan surat ke Inspektorat agar dapat turun ke desa-desa yang bermasalah itu.(sya)
Bahkan tidak hanya itu ada banyak desa yang pada saat pencairan dana desa enggan untuk membayar pajak.
Desa yang tidak menyerahkan laporan peggunaan dana dan enggan membayar pajak didesak untuk segera menyelesaikan laporan dan membayar kewajibannya terhadap negara.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said saat menggelar rapat dengan pendapat (hering) bersama dengan BPMPD Inhil, bagian Ortala, hukum, dan Tapem beerkenaan dengan pemekaran dan penawaran desa, Pengalihan DMIJ dan dana desa, pendamping desa serta pemekaran kecamatan, Selasa (12/7).
Yusuf Said meminta tindakan tegas dari instansi terkait yakni BPMPD agar melakukan pemanggilan terhadap 94 desa yang bermasalah tersebut."Lakukan tindakan tegas terhadap desa yang menyimpang," kata Yusuf dilansir Media Inhil.Co
Yusuf menambahkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan secepatnya mungkin. Dan ia menyarankan agar segera selesai pada bulan juli ini.
"Segera dipanggil. Kita berharap 94 desa ini dapat kita ketahui apa kendalanya, kita libatkan inspektorat dan kapolsek Jika tidak bisa juga baru kita laporkan ke ranah hukum. Biar ini menjadi pil pahit yang akan membuat efek jera," tegas Yusuf Said.
Sementara itu Kepala BPMPD Inhil H Yulizal menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan mengirimkan surat ke Inspektorat agar dapat turun ke desa-desa yang bermasalah itu.(sya)

Post a Comment