Header Ads

Hore, Dewan Inhil Ajukan Kenaikan Tunjungan Kades dan Sekdes


INHIL- Enaklah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Inhil. Pasalnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengajukan kenaikan tunjangan.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, di Kecamatan Tanah Merah, Selasa (4/4/2017) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Camat Tanah Merah beserta jajarannya, Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan Tanah Merah, Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Pendamping Desa yang telah lulus, Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), serta Pendamping Lokal Dana Desa.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, mengatakan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal tata kelola Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa se-Indonesia, serta sebagai upaya percepatan pengesahan APBDes Tahun 2017.

"Spesifiknya, tujuan yang dimaksud agar dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 ini," jelas Yusuf Said.

Telah digelarnya sosialisasi ini, Yusuf Said mengharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya, agar pemerintah desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh pemerintah desa adalah, dengan mempublikasikan prioritas penggunaan dana di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," ucap Yusuf Said yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Golkar Inhil.

Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, juga harus dilakukan oleh pemerintah desa melalui penyusunan laporan desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.

"Adanya laporan desa, administrasi desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diperlukan tertib administrasi yang berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan desa," jelas Yusuf.

"Permendes No 22 tahun 2016 ini, berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes tahun 2017. Sebelum menyusun APBDes, bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut," sambung Yusuf Said.

Komisi I DPRD Inhil, kata Yusuf Said, mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukannya penambahan tunjangan bagi kepala desa dan sekretaris secara proporsional.

"Pemberian tunjangan ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing. Adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan kinerja para kepala desa dan sekretaris dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada penyelenggaraan pemerintahan desa," harap Yusuf Said

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.