Header Ads

12.333 Masyarakat Inhil Belum Rekam KTP - Elektronik

TEMBILAHAN - Sejak diberi amanah menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahmad Ramani terus melakukan pembenahan di instansinya.

Salah satu yang menjadi pokok yakni melaksanakan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seluruh masyarakat yang telah wajib memiliki.

Ahmad Ramani mengatakan bahwa sejak menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Inhil dirinya telah berhasil mencetak 33.956 keping KTP masyarakat.

"Alhamdhulillah lebih kurang 3 bulan menjadi Kadisdukcapil 33.596 keping KTP sudah kita cetak," ucap Ahmad Ramani.

Selanjutnya, Ahmad Ramani mengatakan, memiliki KTP merupakan kewajiban masyarakat

Dengan demikian, untuk itu diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk memilikinya karena KTP merupakan identitas resmi sebagai warga negara.

"KTP merupakan hal wajib dimiliki masyarakat yang berusi 17 tahun keatas. Dengan begitu diperlukan kesadaran yang besar dari masyarakat sendiri untuk memilikinya," tuturnya.

Selanjutnya, Ahmad Ramani menjelaskan dirinya selalu memberi imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya KTP dan sudah berkoordinasi kepada camat dan kepala desa untuk mendata masyarakat yang telah wajib memiliki KTP.

"Sejauh ini menurut data  masyarakat yang sudah merekam sebanyak 424.712 dari jumlah masyarakat yang wajib merekam sebanyak 437,045. Artinya, masih ada masyarakat yang belum merekam sebanyak 12.333," papar Ahmad Ramani.ard





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.