Ranperda Resi Gudang dan Tataniaga, Berbeda Namun Tujuannya Sama
Tembilahan - Sempat terkendala karena berbagai hal kini pembahasan rancangan peraturan daerah tentang percepatan sistem resi gudang sudah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD Inhil. Dua Ranperda ini berbeda namun dengan tujuan yang sama yakni mensejahterakan masyarakat petani yang ada di Inhil.
Dua Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dari sistem resi gudang yang akan diterapkan Kabupaten Inhil dalam memperjuangkan nasib petani kelapa yang ada di Inhil. Ditambah satu Ranperda lagi tentang BUMD yang akan mengelola kopra dari sistem resi gudang tersebut.
"Untuk tahap pertama sudah ada pertemuan antara kita dan pansus, pembahasan masih mengenai pandangan umum dan menyamakan persepsi tentang manfaat dan efek dari Ranperda yang sedang diajukan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil DR H Dianto Mampanini, Kamis (18/1).
Nanti dalam waktu dekat ini kata Dianto akan dijadwalkan ulang kembali antara pemerintah daerah dan DPRD membahas detil perdetil dari draf Ranperda yang diajukan. Apakah Pansus akan menggali lagi informasi tersebut atau bagaimana nantinya itu tergantung dari pembahasan.
Dianto menjelaskan, mengenai perbedaan antara Ranperda yang diajukan dari sistem resi gudang dan tataniaga kopra, memang dengan tujan sama namun berbeda ruang lingkup. Resi gudang membahas tentang manajemen pengaturan kopra mulai dari petani sampai pada penyimpanan yang ada digudang.
"Itu semua akan diatur bagaimana nantinya distribusi, dari kopra dipetani hingga ke BUMD sebagai pengelola dari sistem resi gudang," jelas Dianto.
Tataniaga mengatur tentang pemasaran kopra, pemerintah ingin harga kelapa itu ada standar terendah, kemudian pemasaran kelapa tingkat nasional dan global." Jadi dengan begitu harga kopra dari petani meski berada dinilai rendah namun tetap pada batas kemampuan untuk mensejahterakan masyarakat," terang Dianto.
Dari tataniaga bagaimana mengatur pemasaran tingkat lokal, nasional hingga global. Tataniaga sangat fleksibel bisa dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, tataran nasional, kemudian kondisi pasar maka akan terjadi pergeseran dan kemungkinan akan berubah.
"Berbeda dengan percepatan resi gudang kondisinya relatif tetap, maka dari itu kita bedakan antara Ranperda percepatan resi gudang dan Ranperda Tataniaga," imbuhnya. Dari sini nantinya petani akan diuntungkan karena harga kopra ditentukan lewat mekanisme pasar global.
" Jadi harga kelapa tidak hanya ditentukan oleh perusahaan besar saja, karena telah kita atur berdasarkan Ranperdanya. Persaingan pasar akan terjadi, pada gilirannya petani kelapa yang akan sejahtera," pungkasnya.ard
Dua Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dari sistem resi gudang yang akan diterapkan Kabupaten Inhil dalam memperjuangkan nasib petani kelapa yang ada di Inhil. Ditambah satu Ranperda lagi tentang BUMD yang akan mengelola kopra dari sistem resi gudang tersebut.
"Untuk tahap pertama sudah ada pertemuan antara kita dan pansus, pembahasan masih mengenai pandangan umum dan menyamakan persepsi tentang manfaat dan efek dari Ranperda yang sedang diajukan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil DR H Dianto Mampanini, Kamis (18/1).
Nanti dalam waktu dekat ini kata Dianto akan dijadwalkan ulang kembali antara pemerintah daerah dan DPRD membahas detil perdetil dari draf Ranperda yang diajukan. Apakah Pansus akan menggali lagi informasi tersebut atau bagaimana nantinya itu tergantung dari pembahasan.
Dianto menjelaskan, mengenai perbedaan antara Ranperda yang diajukan dari sistem resi gudang dan tataniaga kopra, memang dengan tujan sama namun berbeda ruang lingkup. Resi gudang membahas tentang manajemen pengaturan kopra mulai dari petani sampai pada penyimpanan yang ada digudang.
"Itu semua akan diatur bagaimana nantinya distribusi, dari kopra dipetani hingga ke BUMD sebagai pengelola dari sistem resi gudang," jelas Dianto.
Tataniaga mengatur tentang pemasaran kopra, pemerintah ingin harga kelapa itu ada standar terendah, kemudian pemasaran kelapa tingkat nasional dan global." Jadi dengan begitu harga kopra dari petani meski berada dinilai rendah namun tetap pada batas kemampuan untuk mensejahterakan masyarakat," terang Dianto.
Dari tataniaga bagaimana mengatur pemasaran tingkat lokal, nasional hingga global. Tataniaga sangat fleksibel bisa dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, tataran nasional, kemudian kondisi pasar maka akan terjadi pergeseran dan kemungkinan akan berubah.
"Berbeda dengan percepatan resi gudang kondisinya relatif tetap, maka dari itu kita bedakan antara Ranperda percepatan resi gudang dan Ranperda Tataniaga," imbuhnya. Dari sini nantinya petani akan diuntungkan karena harga kopra ditentukan lewat mekanisme pasar global.
" Jadi harga kelapa tidak hanya ditentukan oleh perusahaan besar saja, karena telah kita atur berdasarkan Ranperdanya. Persaingan pasar akan terjadi, pada gilirannya petani kelapa yang akan sejahtera," pungkasnya.ard

Post a Comment