Header Ads

Bumdesa Sebagai Wadah Pengembangan Ekonomi Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulizal selaku instansi yang menjadi leading sector program DMIJ mengatakan, 
pelaksanaan program DMIJ, khususnya di tahun ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui revitalisasi BUMDes. 

"Pada tahun ini, pelaksanaan DMIJ masih akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui revitalisasi BUMDes atau UED-SP (Unit Ekonomi Desa - Simpan Pinjam) yang memang telah ada sejak tahun 2015," terangnya. 

Yulizal menambahkan, pelaksanaan DMIJ, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Sebab, dalam Permendes tersebut, mengatur mengenai prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dalam rangka pembangunan desa.

"Hal-hal terkait arah penggunaan Dana Desa prioritaa tersebut, secara eksplisit tercantum pada Pasal 4 di dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016 itu," paparnya. 

Dari amanat Undang-Undang itu jelas dikatakan penggunaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat. Yulizal menargetkan satu desa harus mempunyai satu Bumdes, maka dari itu, setiap desa yang masih berupa Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED/K-SP) akan di revitalisasikan menjadi Bumdes.

Pemerintah juga akan berupaya menciptakan Pemerintah Desa yang baik, transparan, akuntabel dan bebas korupsi, dikatakan Yulizal, orientasi yang digunakan sebagai acuan adalah Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.ard/adv 
Foto bupati Inhil bersama dengan Sekdaprov H Ahmad Hijazi saat meresmikan Bumdes Amanah Negeri Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.