Panwaslu Ingatkan ASN Tidak Dibenarkan Hadiri Acara Politik
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat atau menghadiri acara berbalut politik. Apalagi deklarasi dalam suatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Jangankan terlibat didalamnya menghadiri saja itu sudah melanggar aturan. Apapun alasannya, entah itu tidak memakai baju seragam atau pakaian lain tetap tidak dibenarkan," kata Ketua Panwaslu Inhil Andang Yudiantoro, Selasa (9/1).
Dari pengamatan yang dilakukan Panwaslu terhadap salah satu pasang calon ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut yakni kehadiran ASN dalam deklarasi. Sebagai lembaga pengawas Panwaslu akan mengambil langkah untuk hal tersebut.
"Setiap pelanggaran itu pasti ada sangsi walaupun sekecil apapun pelanggaran tersebut, untuk tindak lanjutnya kita akan adakan kajian kemudian pertemuan terhadap unsur pimpinan yang ada di lembaga pemerintah Kabupaten Inhil," jelas Andang.
Menegakkan Undang-Undang agar terciptanya Pilkada yang netral merupakan kewajiban dari Panwaslu, seharusnya keikutsertaan ASN ini mendapat pengawasan dari instansi terkait seperti Kesbangpol, karena kata Andang lembaga tersebut mempunyai inteligen.
"Pemilu yang sehat dan bersih merupakan hal yang menjadi tujuan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, oleh karena itu, segenap elemen yang terkait hendaknya bekerja sama saling bahu membahu dalam mewujudkannya. Termasuk masyarakat jika ada pelanggaran maka berikan laporan ke Panwaslu maka akan kits tindak lanjuti, " ungkapnya.
Selain laporan dari masyarakat, Panwaslu sebagai intansi yang berwenang juga tidak menutup kemungkinan mendapatkan temuan - temuan pelanggaran dengan cara turun kelapangan secara langsung melihat proses demi proses dalam helat Pilkada yang diselenggarakan ini.ard
"Jangankan terlibat didalamnya menghadiri saja itu sudah melanggar aturan. Apapun alasannya, entah itu tidak memakai baju seragam atau pakaian lain tetap tidak dibenarkan," kata Ketua Panwaslu Inhil Andang Yudiantoro, Selasa (9/1).
Dari pengamatan yang dilakukan Panwaslu terhadap salah satu pasang calon ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut yakni kehadiran ASN dalam deklarasi. Sebagai lembaga pengawas Panwaslu akan mengambil langkah untuk hal tersebut.
"Setiap pelanggaran itu pasti ada sangsi walaupun sekecil apapun pelanggaran tersebut, untuk tindak lanjutnya kita akan adakan kajian kemudian pertemuan terhadap unsur pimpinan yang ada di lembaga pemerintah Kabupaten Inhil," jelas Andang.
Menegakkan Undang-Undang agar terciptanya Pilkada yang netral merupakan kewajiban dari Panwaslu, seharusnya keikutsertaan ASN ini mendapat pengawasan dari instansi terkait seperti Kesbangpol, karena kata Andang lembaga tersebut mempunyai inteligen.
"Pemilu yang sehat dan bersih merupakan hal yang menjadi tujuan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, oleh karena itu, segenap elemen yang terkait hendaknya bekerja sama saling bahu membahu dalam mewujudkannya. Termasuk masyarakat jika ada pelanggaran maka berikan laporan ke Panwaslu maka akan kits tindak lanjuti, " ungkapnya.
Selain laporan dari masyarakat, Panwaslu sebagai intansi yang berwenang juga tidak menutup kemungkinan mendapatkan temuan - temuan pelanggaran dengan cara turun kelapangan secara langsung melihat proses demi proses dalam helat Pilkada yang diselenggarakan ini.ard
Post a Comment