BC Inhil Sita 89.360 Batang Rokok di Pasar Kota Tembilahan
Tembilahan - Operasi Pasar dilakukan oleh Bea dan Cukai (BC) Kabupaten Indragiri Hilir di sejumlah pasar-pasar dilingkungan Kota Tembilahan. Dari hasil OP tersebut pihak BC temukan beberapa barang ilegal dan barang haram alias Miras eceran.
Barang ilegal tersebut terdapat 89.360 batang rokok tampa cukai serta 6 kotak tembakau iris dan 24 Kaleng Bir merk ABC tampa dilekati pita cukai, bahkan ada yang terdapat dilekati dengan pita palsu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan Sulaiman melalui Humas Matoyo saat dikonfirmasi Media, Ahad (12/2/2017) siang. Semua barang yang disita tersebut ditemukan disejumlah pasar Kota Tembilahan hingga Pasar di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
"Diharapkan dengan operasi ini peredaran BKC ilegal di wilayah Bea CukaiTembilahan dapat diminimalisir," kata Martoyo.
Sedangkan target penerimaan negara dari sektor cukai kian meningkat sehingga dengan adanya kenaikan tersebut tentunya Bea Cukai perlu memaksimalkan berbagai upaya agar target penerimaan yang dibebankan dapat terealisasi.
Salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah menjamin tidak terjadinya kebocoran penerimaan cukai yang diakibatkan oleh beredarnya rokok-rokok dan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tembilahan berusaha memaksimalkan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayahnya.
"Selain melakukan operasi penindakan terhadap pergerakan BKC ilegal, Bea CukaiTembilahan juga turun ke daerah pemasaran dan pengecer untuk melaksanakan Operasi Pasar (OP) cukai," sebut Martoyo.
Menurut Martoyo, Operasi Pasar Cukai tersebut pada awal tahun ini dilaksanakan di Kabupaten Inhil, yang merupakan salah satu dari 3 kabupaten di Propinsi Riau yang menjadi daerah pengawasan Kantor BC Tembilahan, selain Inhil, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu juga masih masuk dalam kawasan BC Tembilahan.
"Dalam operasi yang dilaksanakan, tim yang terdiri dari Unit Penindakan dan Penyidikan serta Unit Kepatuhan Internal mendatangi pasar, toko, dan warung penjual rokok yang tersebar di kabupaten Inhil," lanjut Martoyo.
Ditambahkannya lagi bahwa terhadap tempat yang didatangi, tim operasi pasar melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan rokok yang dijual, melakukan sosialisasi rokok legal dan ilegal kepada penjual serta melakukan penindakan terhadap ketersediaan rokok ilegal yang ditemui.
"Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi juga diberikan himbauan kepada para pedagang untuk memberantas peredaran rokok dan barang ilegal,"tutupnya.
Post a Comment