Polres Inhil Eskpose 4 Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Tembilahan - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengekpos keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Murung Sik diwakili Wakapolres Kompol Dr. Azwar memimpin pelaksanaan ekspose 4 (empat) tersebut. Ekspose kasus ini dilaksanakan Selasa (21/2/2017) pukul 14.00 WIB, di Lobby Polres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 2 Tembilahan.
Dalam ekspose kasus ini, Waka Polres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH dan Kanit Resum Sat Reskrim AIPDA Hermanto dan dihadiri oleh wartawan menghadirkan 6 (enam) orang tersangka dan Barang Bukti hasil tindak pidana tersebut.
Adapun kasus yang diekspos adalah :
1. LP No. : LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek GAS, tanggal 3 Februari 2017, Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan Lintas Sungai Iliran Parit 18 Desa Sungai Iliran Kec. Gas, Kab. Inhil, pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2017, pukul 18.30 WIB, korban Husni Tamrin, 43 tahun, Wiraswasta, Jalan Muhammad Desa Teluk Tuasan Kec. GAS.
Pelaku sebanyak 4 (empat) orang, M. Zein, 30 tahun, Tani, Desa Jerambang Kec. Gaung, Alwi, 27 tahun, Tani, Parit Ban Jaya Kec. GAS dan Hamdan, 25 tahun, Desa Teluk Sungka Kec. GAS, ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2017, pukul 17.00 WIB, di Kuala Kampar Kab. Pelalawan dan Herman, 34 tahun, Tani, Desa Belanta Raya, Kec. Gaung ditangkap di Desa Belanta Raya Kec. Gaung, hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017, pukul 06.00 WIB,
2. LP No. : LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Batang Tuaka, dan LP No. : LP/02/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Batang Tuaka, tanggal 4 Februari 2017, Tindak Pidana Curas yang terjadi Parit Jamrah, Desa Sungai Dusun, Kec. Batang Tuaka, Kab. Inhil, pada hari Sabtu, tanggal 4 Februari 2017, pukul 18.30 WIB.
Korban Abdul Samat, 31 tahun, Tani, Kelurahan Sungai Empat Kec. GAS dan Sarianto, 40 tahun, tani, Kelurahan Sungai Empat Kec. GAS. Pelaku M. Saini, 19 tahun, Tani, Desa Belanta Raya Kec. GAS, ditangkap hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 pukul 22.00 WIB di Kel. Sungai Empat dan Suprianto, 25 tahun, Tani, Desa Belanta Raya Kec. GAS, ditangkap di Kec. Tempuling, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017, pukul 14.00 WIB.
3. LP No. : LP/01/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Enok, tanggal 16 Februari 2017. Tindak Pidana Curat CPU Kobelko di Jalan Lintas Enok Parit Na'am Desa Simpang Tiga Kec. Enok yang terjadi hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 pukul 00.30 WIB, Korban Sukamto, PNS, Desa Harapan Tani Kec. Tempuling.
Pelaku Jupri, 19 tahun, Dagang, Desa Simpang Tiga Kec. Enok dan Sahrudin, 22 tahun, Kelurahan Seberang Tembilahan, keduanya ditangkap di Jalan Sudirman Tembilahan hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, pukul 17.00 WIB.
4. LP No. : LP/06/II/2017/Riau/Res Inhil/Sek Keritang, tanggal 17 Februari 2017. Tindak Pidana Pencurian HP dan Flashdisk yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, pukul 11.15 WIB di Area Parkir BRI Unit Kotabaru Jalan Pemuda Desa Kotabaru Kec. Keritang.
Korban Samsul Muarif, 33 tahun, Guru, Parit Sidodadi Desa Nusantara Jaya Kec. Keritang. Pelaku Mediyansah, 23 tahun, Tani, Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kec. Keritang dan Irfan Afinas, 19 tahun, Buruh, Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kec. Keritang, ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 pukul 10.00 WIB di Kilometer 6 Desa Lintas Utara Kec. Keritang.
Kegiatan ekpose pengungkapan kasus selesai dilaksanakan pukul 14.45 WIB
Post a Comment