Wanita PNS di Inhil ditangkap Lagi Bawa Sabu
TEMBILAHAN - Unit Opsnal Polsek Tempuling telah menangkap seorang perempuan diduga menjadi kurir Narkotika jenis shabu -shabu di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kel. Tempuling Kecamatan Tempuling Inhil - Riau.Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017, sekira pukul 17.30 WIB,
Wanita tersebut berinisial DE (34 tahun) seorang ASN, warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, diamankan saat akan mengantarkan shabu - shabu berupa 1 (satu) paket kecil dengan ukuran 1/2 (setengah) Jie, yang diduga adalah shabu-shabu terbungkus plastik putih bening.
Selain barang bukti narkoba tersebut, turut disita uang tunai sebesar Rp. 700.000-; (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 (satu) Unit Handphone Merk. ALDO warna Orange Hitam.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi mengatakan bahwa pada hari Kamis 23 Februari 2017 pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita dari Kota Tembilahan yang sering mengantar Narkotika jenis shabu-shabu kearah Rumbai dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut hitam panjang, kulit hitam, dan hidung mancung.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapat informasi, bahwa pelaku DE, akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis shabu-shabu ke Sungai Salak.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan patroli menyisir jalan arah ke Tembilahan. Tepat di Jalan Propinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar, saat wanita tersebut dijumpai di TKP, petugas langsung menghentikan dan kemudian menggeledah wanita itu. "Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.

Post a Comment