Header Ads

Nakhoda Speedboat Bongkar Toko Kelontong Warga Inhil




TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, mengamankan seorang laki-laki muda, pada Ahad (12/02/2017) malam pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan Gerilya Parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, tak jauh dari rumahnya di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan.

Remaja tersebut bernama SP alias E (18), pekerjaan nakhoda Speedboat, diduga menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik Fau (44) di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, pada Ahad (12/02/2017) sekitar pukul 08.30 WIB, bersama dengan tersangka D dan M, keduanya masih DPO.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan SSos, menuturkan kasus yang membelit pelaku SP bermula saat korban Fau hendak membuka toko kelontong miliknya. Saat sampai di tokonya tersebut, korban terkejut karena melihat rolling door sudah terbuka dan gembok pengamannya juga dalam kondisi terbuka.

Korban langsung masuk ke dalam warung, dan menemukan isinya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, beberapa barang dagangan korban berupa rokok berbagai merek, parfum dan kosmetik, Lampu LED, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp500.000, telah raib digondol maling. 

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp15.500.000 dan melaporkannya ke SPKT Polsek Tembilahan Hulu.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan SSos, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu IPDA Andi Aceh, untuk menyelidiki tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka SP yang tinggal tidak jauh dari lokasi terduga pelaku menjalankan aksinya. Tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat oleh Unit Opsnal di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, dan langsung mengamankan pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah membongkar rolling door dan merusak gembok toko korban memakai linggis dan obeng, bersama dua rekannya yaitu D dan M (DPO) dan mengambil barang-barang korban seperti tersebut di atas. 

Dalam penggeledahan di rumah pelaku SP, ditemukan barang-barang berupa Semprot Nyamuk merk Hit ukuran besar dan kecil, 7 buah Handbody merk Citra, 3 botol farfum merk AXE dan Az Zahra, 3 botol Minyak Rambut Merk Gatsby, 2 botol shampo Clear, dan 7 Slop Rokok berbagai merk serta berbagai barang lain, hasil curian pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D dan M (DPO) masih dalam pegejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.