Header Ads

Ulang Tahun ke 24, Warga Jalan H Amir Tembilahan Diamankan Polres Inhil




TEMBILAHAN - Di hari ulang tahunnya yang ke 24, tepatnya 21 Februari 2017 mungkin bukan perayaan ulang tahun yang diimpikan oleh warga Jalan H. Amir Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan ini, SI. pasalnya, ia dicokok Polisi.

Ditangkapnya pria yang berstatus sebagai mahasiswa ini, menurut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar S.H, karena seringnya pelaku bertransaksi narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya.

Kronologi penangkapan, Kasat katakan, informasi tentang pelaku yang sering lakukan transaksi di rumahnya didapatkan dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya," ujarnya.

Setelah dapat dipastikan kebenarannya, lanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku SI, Selasa (21/2/2017) pukul 09.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak tisu warna biru berisikan 1.5 butir pil ekstasi warna biru merk 8, 1 plastik hitam berisakan 1 unit timbangan, 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening berat 2 gram, 1 unit Handphone warna hitam merah, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp. 250.000, satu buah gunting dan 1 buah bong dari botol kaca.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.