Sepasang Kekasih di Inhil Diamankan Petugas, Ternyata Mereka Lakukan Ini
TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil amankan sepasang kekasih, AR alias A (28) dan SS alias S (22) karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkoba.
Sepasang kekasih tersebut diamankan di tempat berbeda. AR alias A diamankan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota, sedangkan SS alias S diamankan di rumahnya di Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir pada waktu yang hampir bersamaan, Selasa (21/2/2017) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, mengatakan bahwa informasi tentang pelaku tersebut diterima Sat Res Narkoba dari masyarakat.
"Pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu dirumah SS," jelasnya.
Dari informasi tadi, Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat data yang akurat, katanya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.
"Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu berat 25 gram yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan. Salain itu, barang bukti 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor warna hitam merah juga ikut diamankan," terangnya.
Setelah pelaku AR diamankan, sambungnya, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS. "Gadis itu langsung diamankan, disaksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku SS," ujarnya.
Di TKP ke dua, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik bening berat 3 gram, dan 6 keping 60 butir pil Happy Five Erimin 5.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Post a Comment