Pada 2016 Lalu Jumlah Pencaker Cenderung Menurun
PANGKALAN KERINCI-Terjadi penurunan jumlah pencari kerja di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2016 lalu jika dibandingkan dengan jumlah pencari kerja pada tahun 2015. Jika pada tahun 2015 ada 785 pencari kerja, sedangkan pada tahun 2016 lalu hanya ada 530 orang. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengurus kartu pencari kerja (AK1) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan.
''Kalau melihat data yang ada di kita, memang terjadi penurunan jumlah pencari kerja selama tahun 2016,''jelas Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri Fisda,Eli,M.Si, Senin lalu (20/2/2017).
Disebutkan Nasri, pada tahun 2015 lalu, ada sebanyak 785 pencari kerja. Sedangkan pada tahun 2016 lalu hanya terdata 530 orang pencari kerja. ''Angka ini berdasarkan dari jumlah pencari kerja yang mengurus kartu pencari kerja, yang dulu dikenal dengan nama kartu kuning, tapi sekarang namanya kartu pencari kerja atau AK1,''ujar Kadisnakertrans.
Ditanya kenapa jumlah pencari menurun, secara pasti Nasri tidak bisa menyebutkan penyebabnya. Namun lazimnya, mantan Kabag Humas Pelalawan ini menjelaskan jumlah pencari kerja akan membludak jika ada lowongan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
''Biasanya yang ramai dan membludak. Itu saat ada pembukaan penerimaan pegawai negeri. Jumlahnya dalam waktu tak lama bisa ribuan orang yang ngurus. Tapi kan, kita (Pemkab Pelalawan,red) sudah beberapa tahun terakhir tak menerima PNS. Ya, bisa jadi itu ada kaitannya. Itu analisa saya,''beber Nasri.
''Kalau sekarang tetap ada, paling hingga 4 orang dalam sehari yang mengurus kartu pencari kerja ini,''sambungnya.
Dari jumlah pencari kerja yang sudah mengantongi kartu AK1, Nasri mengaku tidak memastikan apakah mereka sudah diterima berkerja atau tidak. ''Itu menjadi kelemahan, kita tidak bisa memantau seberapa banyak tenaga kerja yang sudah terserap di perusahaan-perusahaan yang ada. Masalahnya, baik si pencari kerja maupun perusahaan tidak ada melapor. Kita sudah ingatkan kepada pencari kerja juga kepada perusahaan untuk melaporkan, tapi itulah yang terjadi,''papar Kadisnakertrans Pelalawan.
Mantan Kadishub Kominfo Pelalawan ini pun mengingatkan masyarakat pencari kerja yang mengurus kartu pencari kerja, jika sudah mendapatkan pekerjaan untuk mengembalikan kartu tersebut ke Disnakertrans Pelalawan. ''Tak hanya pencari kerja, tapi perusahaan yang memperkerjakan itu juga wajib melaporkannya. Malah kita ingatkan, salah satu persyaratan diterimanya berkerja di perusahaan yakni memiliki kartu pencari kerja. Dan itu dikembalikan ke dinas jika sudah diterima karyawan atau pekerjanya,''tegas Nasri sembari menyebutkan hal tersebut sangat berguna bagi Pemkab Pelalawan dalam melakukan pengelolaan data dan pemetaan jumlah pengangguran serta tersedia lapangan kerja yang ada.
Ditanya klasifikasi pencari kerja yang mengurus kartu pencari kerja di dinas yang dipimpinnya, Nasri memastikan para pencari kerja memiliki kualifiasi pendidikan mulai setingkat SMA/SMK, D II/III hingga S1. (gfz
Post a Comment