PNS Setengah Abad di Inhil Kedapatan Bawa 2 Paket Diduga Sabu
TEMBILAHAN - Dua orang laki-laki yang berusia setengah abad, berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Kateman, karena menjadi pelaku tindak pidana narkotika.
Mereka berdua masing-masing berinisial EE (51), Pegawai Negeri Sipil (PNS, red) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tagaraja. Kemudian M (53) seorang wiraswasta, diamankan di rumahnya di Gang Banjar, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Barang bukti yang disita dari pelaku EE diantaranya 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tong sampah warna biru dan 1 unit HP Xiomi Redmi 4.
Sedangkan dari pelaku M disita barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terbuka diduga sisa pakai, 1 buah bong (alat hisab), 1 korek api gas yang terpasang, 1 buah pipet dan 1 unit HP Samsung.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku bermula ketika pada Kamis (23/02/2017) sekira Pukul 23.00 WIB, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPTU Hendri Berson SH melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.45 WIB, diperoleh informasi, bahwa pelaku yang dimaksud, akan melakukan transaksi di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jenderal Sudirman.
Informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pelaku berbadan tinggi kurus dan selalu memakai topi.
Ketika hari sudah masuk hari Jumat tanggal (24/02/2017) sekira pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal yang sedang melaksanakan patroli, melintas di TKP, dan melihat seorang laki-laki yang diduga pelaku sedang duduk.
Petugas langsung mendekati orang tersebut. Melihat kedatangan polisi, orang tersebut terlihat melempar sesuatu barang kedalam tong sampah yang ada didekatnya.
Ketika di cek, ternyata barang yang dilemparnya adalah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga narkoba jenis sabu - sabu.
Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku yang mengaku bernama EE, menyebutkan, bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M.
Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC, diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet / lubang WC. Karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu disamping Closet.
Didampingi berapa orang saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan Bong/alat hisap shabu diatas lemari pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
Post a Comment