Anak di Bawah Umur di Desa Sungai Beringin Rengat di Cabuli Ayah Tiri Berulang Kali
![]() |
| Tersangka |
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Jum'at 1 Januari 2016 yang lalu dan dilaporkan ke Polres Inhu pada Sabtu 15 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 WIB.
"Adapun tersangkanya adalah Hari Santoso yang merupakan ayah tiri korban," imbuh Kapolres.
Menurut pengakuan dari korban, kejadian yang menimpanya berawal pada hari Jum'at 1 Januari 2016 sekira pukul 14.00 Wib tiba-tiba tersangka (ayah tiri korban) mengajak korban menonton televisi. Kemudian, saat korban tertidur di ruangan TV dan tidak lama kemudian tersangka membangunkan korban lalu mengatakan "bersetubuh yok" dan korban menjawab "tidak mau".
Selanjutnya korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali, setelah selesai melakukan persetubuhan, tersangka mengatakan kepada korban "Jangan kamu bilang sama Ibu" seraya pergi meninggalkan korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan yang merampas masa depan anak. Oleh karena itu stop kekerasan seksual tehadap anak dan lindungi anak kita dari kekerasan seksual. (fer)

Post a Comment