Header Ads

Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Kelurahan Sekip Hilir, Rengat

RENGAT, Indragiripos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu, pada Rabu (12/10) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Patimurra, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.

"Kedua tersangka tersebut adalah Harun (32) dan Soly (32) warga Kecamatan Medan Marelan, Kabupaten Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Kamis (13/10).

Bersama tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket shabu dengan berat kurang lebih 5,32 gram,  1 set alat hisap shabu atau bong- 1 paks plastik bening, dan  1 helai celana jeans warna coklat.

Penangkapan tersebut, kata Yarmen, kronologisnya pada hari Rabu (12/10) sekira pukul 17.30 WIB penyidik Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang memiliki  narkotika jenis shabu di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung menuju TKP yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP,  anggota Sat Narkoba melihat kedua pelaku yang di informasikan dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku  dan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5,32 gram didalam kantong celana  Harun sebelah kiri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di seputaran rumah saat dilakukan penggeledahan didalam kamar di temukan alat hisap shabu (bong).

"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Yarmen. (fer) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.