Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Wabup Inhu Ingatkan PNS Inhu Untuk Jujur
RENGAT, Indragiripos.com - Menindaklanjuti kampanye pemberantasan pungutan liar yang telah diinstruksikan Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo. Wakil Bupati Inhu H Khairizal menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan PNS dilingkungan Pemkab Inhu untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kejujuran dan integritas sesuai dengan sumpah dan janji Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Demikian disampaikan Wabup saat bertindak sebagai inspektur upacara 17 hari bulan di halaman Kantor Bupati Inhu, Senin (17/10) pagi.
Selain itu, Mantan Kepala Distamben Inhu juga menjelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2016 sudah akan dimulai sejak tanggal 17 hingga 22 Oktober 2016 mendatang. Karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD dapat mengahadiri pembahasan sesuai undangan dari DPRD Inhu.
"Setelah APBD Perubahan akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD murni tahun 2017. Saya berharap tim yang sudah dibentuk dalam rangka membahas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Wabup juga menyinggung terkait peralihan PNS dari kabupaten ke provinsi dan sebaliknya yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Wabup mengingatkan agar PNS terkait dapat mempelajari betul seluruh aturan, terutama terkait status kepegawaian sehingga nantinya tidak merugikan PNS yang bersangkutan. (fer/adv)
Demikian disampaikan Wabup saat bertindak sebagai inspektur upacara 17 hari bulan di halaman Kantor Bupati Inhu, Senin (17/10) pagi.
Selain itu, Mantan Kepala Distamben Inhu juga menjelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2016 sudah akan dimulai sejak tanggal 17 hingga 22 Oktober 2016 mendatang. Karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD dapat mengahadiri pembahasan sesuai undangan dari DPRD Inhu.
"Setelah APBD Perubahan akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD murni tahun 2017. Saya berharap tim yang sudah dibentuk dalam rangka membahas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Wabup juga menyinggung terkait peralihan PNS dari kabupaten ke provinsi dan sebaliknya yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Wabup mengingatkan agar PNS terkait dapat mempelajari betul seluruh aturan, terutama terkait status kepegawaian sehingga nantinya tidak merugikan PNS yang bersangkutan. (fer/adv)
Post a Comment