Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SD 025 Sekip Hilir, Inhu
PEKANBARU, Indragiripos.com - Perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat SD 025 Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bergulir ke pengadilan dengan memeja hijaukan lima pelaku yang terjerat perkara merugikan keuangan negara itu..
Lima terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.
" Hari perkara korupsi pembagunan sekolah dasar di Inhu sudah dilimpahkan jaksa nya yaitu Yogi Hendra SH," ucap Deni Jum'at (28/10/16) siang..
Berkas sebanyak empat berkas dengan lima terdakwa itu. Saat ini dalam proses penetapan ketua PN untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," jelas Deni..
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu, mengadakan kegiatan pembangunan gedung bertingkat sekolah dasar (SD) 025 di Kelurahan Sekip Hilir..
Kegiatan dengan sumber dana APBD Inhu senilai Rp 5.355.000.000, dikerjakan oleh PT Inhu Pratama, selaku perusahaan pemenang tender..
Selanjutnya, pekerjaan tersebut di sub kan pengerjaan oleh PT Inhu Pratama kepada perusahaan lain atau tiga kali sub. Terakhir progres bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen..
Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 301.904.091.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara," jelas Deni. (rtc)
Sumber : Riauterkini.com
Lima terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.
" Hari perkara korupsi pembagunan sekolah dasar di Inhu sudah dilimpahkan jaksa nya yaitu Yogi Hendra SH," ucap Deni Jum'at (28/10/16) siang..
Berkas sebanyak empat berkas dengan lima terdakwa itu. Saat ini dalam proses penetapan ketua PN untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," jelas Deni..
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu, mengadakan kegiatan pembangunan gedung bertingkat sekolah dasar (SD) 025 di Kelurahan Sekip Hilir..
Kegiatan dengan sumber dana APBD Inhu senilai Rp 5.355.000.000, dikerjakan oleh PT Inhu Pratama, selaku perusahaan pemenang tender..
Selanjutnya, pekerjaan tersebut di sub kan pengerjaan oleh PT Inhu Pratama kepada perusahaan lain atau tiga kali sub. Terakhir progres bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen..
Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 301.904.091.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara," jelas Deni. (rtc)
Sumber : Riauterkini.com

Post a Comment