Header Ads

Kasdim 0302/Inhu Sampaikan Amanat Pangdam I Bukit Barisan, Berikut Isinya  

Kasdim 0302 / Inhu saat menyampaikan amanat
Pangdam I Bukit Barisan 
RENGAT, Indragiripos.com  - Komandan Kodim 0302/Inhu Letkol Inf Mujibburrahman Hadi SE, yang diwakili oleh Kasdim 0302/Inhu Mayor Kav Sukri Hendri, S.Kom  bertindak sebagai Irup pada upacara hari Senin (17/10) di lapangan Apel Makodim 0302/Inhu.

Bertindak selaku  Komandan Upacara Komandan Pos Koramil 04/Pasir Penyu, Peltu Ramlan, Pengucap Sapta Marga Babinsa Ramil 04/Pasir Penyu, Serda Irvan Gani. 

Pada kesempatan itu Kasdim 0302/Inhu membacakan amanat Pangdam I/Bukit Barisan bahwa pelanggaran hukum yang di lakukan Prajurit dan PNS di jajaran Kodam I/Bukit Barisan  akan mendatangkan kerugian, tidak hanya bagi Pribadi dan keluarga yang bersangkutan akan tetapi juga bagi Organisasi. 

Oleh karena itu diperlukan upaya Komandan satuan untuk mencegahnya dengan melaksanakan pembinaan Mental dan penyuluhan hukum.

Selanjutnya bagi Prajurit dan PNS yang sudah terjerat dengan hukum perlu penyelesaian yang terkoordinasi antar Komandan satuan dengan penegak hukum. Prajurit yang melakukan pelanggaran, agar Komandan Satuan memberikan dukungan dan merespon dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti pada saat penyidikan hingga persidangan. 

Untuk di ketahui rekomendasi dari Komandan Satuan terhadap proses penyelesaian satu perkara, hanya sebagai pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara bukan sebagai alat untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.  

Setelah selesai upacara pasukan dikumpulkan dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kasdim tentang penekanan ulang masalah adminitrasi seperti wabku, rencana dan laporan kerja yang sudah dikirimkan ke komando atas agar selalu dikoordinasikan supaya tidak terjadi keterlambatan pengiriman.

Selanjutnya masalah narkoba, Kasdim berulang kali mewanti-wanti agar anggota tidak sekali-kali mendekati yang namanya narkoba karena sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan juga satuan. (fer)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.